Turis Thailand Terpaksa Diusir dari Bali Akibat Melebihi Izin Tinggal

Seorang wisatawan berkebangsaan Thailand terpaksa diusir oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah kedapatan melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia. Turis pria yang diketahui berinisial PK (42 tahun) ini diamankan petugas pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah penginapan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Kasus terpaksa diusir ini menambah daftar panjang pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.

Penangkapan PK bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing yang diduga telah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar bergerak cepat dan berhasil mengamankan PK di penginapannya. Saat diperiksa, PK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan diketahui telah overstay selama lebih dari 90 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Wisnu Putra, dalam keterangan pers pada Rabu (30/04/2025) membenarkan adanya tindakan terpaksa diusir terhadap warga negara Thailand tersebut. “Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari,” jelas Bapak Wisnu Putra. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, WNA yang terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal (blacklist) sehingga tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PK mengaku datang ke Bali pada awal bulan Januari 2025 dengan menggunakan Visa Kunjungan Singkat (B211A) untuk tujuan berlibur. Namun, setelah masa berlaku visanya habis pada akhir Maret 2025, PK tidak segera memperpanjang izin tinggalnya dan tetap berada di Bali dengan alasan belum memiliki cukup biaya untuk kembali ke negaranya. Pihak Imigrasi Denpasar telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta terkait proses deportasi PK yang akan dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 1 Mei 2025.

Kasus wisatawan terpaksa diusir akibat overstay ini menjadi perhatian serius bagi pihak Imigrasi Bali. Mereka mengimbau kepada seluruh wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan segera mengurus perpanjangan izin tinggal jika memang berencana untuk tinggal lebih lama. Pihak Imigrasi juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.