Seorang wisatawan berkewarganegaraan Rusia diamankan oleh pihak kepolisian di Bali terkait kasus narkoba. Pria berinisial IV (35 tahun) tersebut ditangkap di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan kasus narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku IV diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan pariwisata Seminyak. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah vila yang disewanya. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah kecil serbuk putih yang setelah diuji laboratorium dipastikan sebagai kokain. Selain kokain, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap dan beberapa telepon genggam.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Denpasar pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan turis Rusia terkait kasus narkoba tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku IV saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul narkoba dan keterlibatannya dalam jaringan kasus narkoba yang lebih besar. “Kami sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali, termasuk yang melibatkan wisatawan asing. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami,” tegas Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku IV mengakui kepemilikan kokain tersebut dan mengaku menggunakannya untuk keperluan pribadi. Namun, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan kasus narkoba yang lebih luas, baik di Bali maupun internasional. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian pelaku.
Penangkapan wisatawan asing terkait kasus narkoba bukan kali pertama terjadi di Bali. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga citra pariwisata Bali yang aman dan bersih dari narkoba. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh wisatawan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku IV terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat hiburan dan kawasan pariwisata untuk mencegah peredaran narkoba.
