Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial JM (28), telah turis ditangkap oleh pihak kepolisian di Bali atas dugaan pencurian sebuah truk. Insiden mengejutkan ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan kembali pentingnya wisatawan untuk selalu menghormati hukum yang berlaku di negara yang mereka kunjungi. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi seluruh pihak, baik warga lokal maupun pendatang.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Truk yang dicuri adalah jenis pikap yang biasa digunakan untuk mengangkut barang, milik seorang warga lokal berinisial Wayan (45). Menurut keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Made Wirajaya, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. “Berdasarkan laporan dari korban dan saksi mata, pelaku terlihat mencurigakan sebelum kemudian nekat membawa kabur truk tersebut,” ujar Kombes Pol. Made Wirajaya dalam keterangan pers di Denpasar pada Selasa, 13 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Denpasar segera bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dilacak melalui rekaman kamera pengawas di beberapa titik jalan. Proses pengejaran berlangsung dramatis dan berakhir di sebuah area sepi di dekat pantai, tempat pelaku mencoba bersembunyi. Saat turis ditangkap, JM tidak memberikan perlawanan berarti dan langsung diamankan beserta truk curian sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pasti dari tindakan JM. Meskipun dugaan awal mengarah pada pengaruh alkohol, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya. “Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk tes narkoba dan alkohol, untuk memastikan kondisi pelaku saat kejadian,” tambah Kombes Pol. Made Wirajaya. Konsulat Inggris di Indonesia juga telah diinformasikan mengenai penangkapan warganya ini.
Atas perbuatannya, JM akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap turis ditangkap yang datang ke Indonesia, khususnya Bali, untuk selalu mematuhi hukum dan norma yang berlaku. Pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, dan aparat akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
