Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial PM (42) dideportasi dari Bali setelah terlibat kasus penipuan yang merugikan sejumlah korban. PM, yang sebelumnya menjadi target operasi pihak Imigrasi dan Kepolisian, diterbangkan kembali ke negara asalnya pada Kamis, 29 Mei 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan ilegal di wilayah hukum Indonesia.
Penangkapan PM bermula dari laporan beberapa korban penipuan investasi fiktif yang dia lakukan. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bapak Harun Al Rasyid, PM telah mengelabui sejumlah investor, termasuk WNI dan WNA lainnya, dengan janji keuntungan besar dari proyek yang tidak pernah ada. “Setelah penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan kepolisian, kami menemukan bukti kuat bahwa PM terlibat kasus penipuan yang merugikan banyak pihak,” jelas Harun dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Imigrasi pada Rabu, 28 Mei 2025. Proses deportasi dilakukan setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi diselesaikan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkapkan bahwa PM telah menjalankan aksinya selama kurang lebih delapan bulan terakhir. Dia memanfaatkan visa turis untuk tinggal di Bali dan membangun jaringan dengan target korbannya. Total kerugian yang diderita para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Barang bukti berupa dokumen palsu dan transaksi rekening telah disita oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Keterlibatan PM dalam tindak pidana ini secara jelas melanggar undang-undang keimigrasian dan hukum pidana Indonesia, sehingga dia dinyatakan sebagai persona non grata.
Sebelum dideportasi, PM sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi selama beberapa hari untuk menunggu kelengkapan dokumen perjalanan. Selama proses penahanan, pihak Kedutaan Besar Kanada juga telah diinformasikan mengenai status warga negaranya yang terlibat kasus penipuan ini. Dengan adanya deportasi ini, PM juga akan masuk dalam daftar cekal dan tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
