Langkah tegas diambil oleh Syahbandar dan pengelola dermaga dalam memperketat pengawasan keselamatan armada kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Tindakan verifikasi fisik manifes penumpang kini wajib dilakukan sebelum surat izin berlayar dikeluarkan oleh pejabat berwenang di dermaga keberangkatan. Kebijakan ketat ini diambil sebagai bentuk pembelajaran sistem pelayaran pasca kecelakaan tragis kapal feri demi menjamin keselamatan jiwa seluruh pengguna jasa laut. Kedisiplinan verifikasi penumpang menjadi benteng utama pencegahan insiden serupa di masa depan.
Petugas otoritas pelabuhan melakukan pemeriksaan identitas satu per satu terhadap seluruh penumpang yang naik ke atas geladak kapal feri. Jumlah tiket yang terbit disesuaikan secara presisi dengan kapasitas maksimal daya tampung sekoci dan jaket pelampung yang tersedia di kapal. Kendaraan yang masuk ke dalam dek muatan juga ditimbang bobot tonasenya agar tidak melebihi batas kemampuan muat kapal pelayaran. Pengawasan ketat ini menghilangkan praktik muatan berlebih yang membahayakan stabilitas kapal.
Pemeriksaan ketersediaan dan kelayakan alat-alat keselamatan pelayaran seperti pelampung penolong, rakit penolong otomatis, dan pemadam kebakaran dilakukan secara berkala. Kapal yang ditemukan memiliki peralatan keselamatan kadaluarsa atau rusak langsung dilarang berlayar sampai pengelola memenuhinya sesuai regulasi keselamatan pelayaran. Evaluasi berkala ini memastikan bahwa seluruh perlengkapan darurat berfungsi sempurna jika terjadi keadaan krisis di tengah laut. Keselamatan jiwa penumpang tidak dapat ditawar.
Uji petik teknis terhadap kelayakan mesin utama, sistem kemudi, dan alat navigasi satelit kapal dijalankan secara berkala oleh tim inspektur kelaiklautan kapal. Nahkoda dan seluruh awak kapal diwajibkan mengikuti pelatihan kesiapsiagaan darurat dan prosedur evakuasi penumpang secara rutin setiap bulan. Kesiapan teknis kapal dan profesionalisme awak kapal menjadi pilar utama kelaiklautan pelayaran komersial. Standar keselamatan pelayaran nasional ditingkatkan secara menyeluruh.
Kerja sama dengan aparat kepolisian perairan diperketat guna menindak tegas oknum-oknum yang mencoba memasukkan penumpang tanpa tiket resmi ke dalam kapal. Penggunaan sistem tiket elektronik terintegrasi berbasis data kependudukan dipercepat penerapannya di seluruh dermaga pelabuhan penumpang. Pembenahan sistem tiket ini menutup celah manipulasi data manifes dan memudahkan proses verifikasi jika terjadi keadaan darurat di laut. Transparansi data pelayaran terwujud nyata.
Peningkatan standar pengawasan pelayaran oleh pihak otoritas pelabuhan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut. Keselamatan pelayaran merupakan hak mendasar setiap warga negara yang harus dijamin penuh oleh pengelola jasa dan pemerintah. Pembenahan sistemik yang berkelanjutan ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya keselamatan pelayaran yang tangguh dan modern.
