Pada Selasa, 27 Agustus 2024, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan seorang warga negara Rusia berinisial TI. Penangkapan ini membongkar kedok TI sebagai wisatawan, padahal ia disinyalir berprofesi sebagai pekerja seks komersial di wilayah Denpasar, Bali. Kasus ini kembali menyoroti upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
Penangkapan TI bermula dari laporan intelijen yang diterima pihak Imigrasi mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan asing di sebuah hotel di kawasan Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan operasi penyamaran. Menurut Kepala Seksi Inteldakim, Bapak Made Sanjaya (48), timnya menyamar sebagai pelanggan dan berhasil mengonfirmasi dugaan praktik prostitusi yang dilakukan TI. “Kami langsung bergerak setelah bukti cukup kuat,” jelas Bapak Sanjaya dalam jumpa pers pada Rabu, 28 Agustus 2024.
TI diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 28 Juli 2024. Ia datang dengan menggunakan visa kunjungan yang sejatinya berlaku hingga 25 Agustus 2024. Namun, sebelum masa berlaku visanya habis, TI sudah terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar ketentuan keimigrasian dan norma hukum di Indonesia. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa TI menawarkan jasanya melalui aplikasi pesan singkat dan bertemu dengan pelanggan di berbagai lokasi hotel yang berbeda-beda. Ini menunjukkan pola operasi yang terorganisir, meskipun dalam skala kecil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bapak Ardiansyah (50), menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana seperti prostitusi. Setiap pekerja seks asing akan kami tindak tegas,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
Saat ini, TI telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan administratif keimigrasian bagi orang asing yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan ilegal di Indonesia, termasuk sebagai pekerja seks. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
