Bali, sebagai magnet pariwisata dunia, secara konsisten menarik jutaan wisatawan asing setiap tahun. Namun, meningkatnya jumlah kasus overstay (melebihi batas izin tinggal) oleh beberapa wisatawan telah memicu Wacana Pembatasan Turis yang lebih ketat serta peninjauan ulang regulasi visa. Wacana Pembatasan Turis ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai gangguan ketertiban, praktik bisnis ilegal, dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh individu asing yang menetap di luar ketentuan hukum. Tujuan utama dari Wacana Pembatasan Turis ini adalah untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali, beralih dari kuantitas menuju wisatawan yang lebih berkualitas (quality tourism).
Pemicu dan Respon Imigrasi
Isu overstay menjadi sorotan tajam setelah Kepolisian Daerah Bali mencatat peningkatan kasus pelanggaran imigrasi sebesar 25% pada semester pertama tahun 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas pelanggaran ini berasal dari wisatawan yang awalnya masuk dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival – VoA) yang hanya berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar telah mengumumkan revisi peraturan yang lebih ketat. Mulai 1 Januari 2025, VoA bagi negara-negara tertentu yang memiliki tingkat overstay tinggi akan diubah. Wisatawan dari negara-negara tersebut diwajibkan mengajukan visa elektronik (e-Visa) B211A sebelum keberangkatan. Visa jenis ini memberikan jangka waktu tinggal yang lebih lama, yaitu hingga 60 hari, namun dengan persyaratan dokumen yang lebih ketat di awal. Langkah ini diharapkan dapat memfilter wisatawan yang berpotensi melanggar ketentuan izin tinggal.
Dampak Regulasi Baru pada Industri Pariwisata
Perubahan regulasi visa dan pengetatan pengawasan menimbulkan dampak dua sisi pada industri pariwisata Bali:
- Peningkatan Kualitas Wisatawan: Pemerintah Bali optimistis bahwa pengetatan ini akan menarik segmen wisatawan yang memiliki daya beli tinggi dan niat tinggal yang sesuai dengan aturan. Turis yang datang dengan e-Visa B211A cenderung memiliki rencana perjalanan yang lebih terorganisasi, mendukung tujuan quality tourism.
- Tantangan pada Sektor Hotel dan Penerbangan: Beberapa pelaku usaha hotel dan biro perjalanan menyatakan kekhawatiran bahwa proses visa yang lebih rumit dapat mengurangi jumlah kunjungan mendadak (spontaneous visit), terutama di musim sepi (low season) yang biasanya terjadi pada bulan November. Asosiasi Travel Agent lokal memprediksi potensi penurunan kunjungan first-time traveller hingga 10% di kuartal pertama tahun 2025.
Penindakan dan Kerjasama Lintas Instansi
Dalam upaya penertiban, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (Pora) yang melibatkan Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP secara rutin melakukan operasi gabungan. Sejak awal tahun, tim Satgas ini telah mendeportasi total 120 warga negara asing karena overstay lebih dari 60 hari atau melakukan pelanggaran ketertiban umum. Biaya denda overstay yang ditetapkan Imigrasi adalah Rp 1.000.000 per hari melebihi batas waktu tinggal. Langkah tegas ini diklaim sebagai upaya serius Pemerintah Indonesia untuk menjaga citra dan kedaulatan hukum di destinasi wisata utamanya.
