Warga Bali Mabuk Tabrak Pemotor di Taman Apsari Surabaya

Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di depan Taman Apsari, Surabaya, melibatkan seorang pengemudi mobil asal Bali yang dalam kondisi mabuk berat dan seorang pengendara sepeda motor. Akibat insiden tersebut, pemotor mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi, mobil Toyota Avanza bernopol DK 1182 FAA yang dikemudikan oleh I Komang Arta Wiguna (25), warga Bali, melaju kencang dari arah utara menuju selatan. Diduga kuat dalam kondisi pengaruh alkohol, mobil tersebut oleng dan menabrak sepeda motor Honda Vario bernopol L 3074 AAB yang dikendarai oleh Mochammad Faisol (23), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya. Benturan keras mengakibatkan Faisol terpental dan mengalami luka serius di bagian kepala.

Petugas Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan I Komang Arta Wiguna. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan kejadian tersebut. “Pengemudi mobil terindikasi kuat dalam keadaan mabuk saat mengendarai kendaraannya Taman Apsari Surabaya. Hal ini diperkuat dengan bau alkohol yang menyengat dari mulutnya,” jelas AKBP Arif Fazlurrahman.

Akibat kecelakaan ini, Mochammad Faisol mengalami luka parah di bagian kepala dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, I Komang Arta Wiguna diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat.

Insiden ini kembali menjadi sorotan akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pihak kepolisian Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-kali mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk karena dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti melanggar aturan ini.

Kasus kecelakaan tragis di depan Taman Apsari ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran berlalu lintas dan menjauhi minuman beralkohol sebelum mengemudi. Diharapkan Mochammad Faisol segera pulih dan kejadian serupa tidak terulang kembali di Surabaya maupun wilayah lainnya.

Turis Rusia Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba di Bali, Kedapatan Bawa Kokain

Seorang wisatawan berkewarganegaraan Rusia diamankan oleh pihak kepolisian di Bali terkait kasus narkoba. Pria berinisial IV (35 tahun) tersebut ditangkap di kawasan Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan kasus narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku IV diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan pariwisata Seminyak. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah vila yang disewanya. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah kecil serbuk putih yang setelah diuji laboratorium dipastikan sebagai kokain. Selain kokain, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap dan beberapa telepon genggam.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Denpasar pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan turis Rusia terkait kasus narkoba tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pelaku IV saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui lebih lanjut mengenai asal-usul narkoba dan keterlibatannya dalam jaringan kasus narkoba yang lebih besar. “Kami sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali, termasuk yang melibatkan wisatawan asing. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami,” tegas Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku IV mengakui kepemilikan kokain tersebut dan mengaku menggunakannya untuk keperluan pribadi. Namun, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai pengakuan pelaku dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam jaringan kasus narkoba yang lebih luas, baik di Bali maupun internasional. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian pelaku.

Penangkapan wisatawan asing terkait kasus narkoba bukan kali pertama terjadi di Bali. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga citra pariwisata Bali yang aman dan bersih dari narkoba. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh wisatawan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku IV terancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat hiburan dan kawasan pariwisata untuk mencegah peredaran narkoba.